Minggu, 11 April 2010

Surat Perjanjian

Mendengar kata perjanjian merupakan hal yang lumrah bagi semua orang, apalagi yang sering melakukan kerjasama / hubungan bisnis. Tetapi banyak hal sepele yang sering terjadi karena kekurang pahaman dalam melakukan / membuat suatu surat perjanjian sehingga dapat berakibat fatal jika terjadi sengketa hukum. Pemahaman yang salah dan sering terjadi pada orang awam adalah :

Bahwa penandatanganan surat perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak cukup dibubuhi pada akhir perjanjian.
Surat perjanjian dibuat untuk melindungi hak & kewajiban para pihak yang semuanya dituangkan dalam surat perjanjian tersebut dan setelah sepakat barulah ditandatangani. Nah contoh jika surat perjanjian tersebut dibuat sebanyak 4 (empat) halaman maka jika terjadi sengketa hukum maka halaman 1-3 bisa menjadi celah hukum
untuk menghindar bagi para pihak terutama pihak yang digugat (tergugat) dengan mengatakan bahwa tidak mengetahui isi perjanjian pada halaman tersebut dan akan sulit dibuktikan karena memang tidak ada tandatangannya. Untuk itu diusahakan pada setiap akhir halaman suatu perjanjian para pihak membubuhi tandatangan, minimal paraf (disarankan tandatangan) dengan maksud sudah membaca, mengetahui dan menyetujui isi dari halaman tersebut dan diusahakan sebelum ditandatangani dicocokkan dengan KTP Asli setelah itu difotocopy sebagai lampiran.
Suatu Perjanjian tidak sah jika tidak diberikan meterai.
Ketentuan penggunaan meterai diatur dalam Undangundang tentang Bea meterai. Pemahaman yang sering keliru bahwa jika penandatanganan surat perjanjian tidak diatas meterai maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah, sebenarnya tetap sah secara hukum yang penting telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Meterai bukanlah alat keabsahan sebuah dokumen karena meterai hanyalah bukti pembayaran pajak kepada negara atas pembuatan suatu dokumen. Sangsinya adalah jika dalam surat perjanjian tersebut penandatangan tidak diatas meterai maka para pihak akan didenda sebesar meterai jika terjadi sengketa hukum.
Adapun syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak.
2. Tidak dilakukan dibawah tekanan.
3. Adanya para saksi.

Dengan penjelasan ini maka minimal sudah ada gambaran yang lebih jelas dalam melakukan suatu kerjasama.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar